TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI SULAWESI SELATAN

 

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS KEPALA DINAS

Dinas Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan di bidang pemuda dan olahraga berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis pemuda dan olahraga meliputi bidang perencanaan, bidang kepemudaan, bidang keolahragaan, dan bidang sarana dan prasarana, pengendalian mutu dan pemeliharaan;
  2. penyelenggaraan urusan pendidikan dan pelayanan pemuda dan olahraga meliputi, bidang perencanaan, bidang kepemudaan, bidang keolahragaan, dan bidang sarana dan prasarana, pengendalian mutu dan pemeliharaan;
  3. pembinaan dan penyelenggaraan tugas pemuda dan olahraga meliputi bidang perencanaan, bidang kepemudaan, bidang keolahragaan,dan bidang sarana dan prasarana, pengendalian mutu dan pemeliharaan;
  4. penyelenggaraan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Dengan perincian sebagai berikut :

  1. menyusun program kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan;
  4. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. menyusun rumusan standar operasional Dinas Pemuda dan Olahraga, yang meliputi bidang perencanaan, bidang bidang kepemudaan, bidang keolahragaan dan bidang sarana dan prasarana, pengendalian mutu dan pemeliharaan;
  6. menkoordinasikan pelaksanaan kebijakan bidang Kepemudaan dan Keolahragaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi Sulawesi Selatan, yang meliputi bidang perencanaan, bidang kepemudaan, bidang keolahragaan, dan bidang sarana dan prasarana, pengendalian mutu dan pemeliharaan;
  7. menyelenggarakan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional; pendayagunaan bantuan; dan pengawasan penggunaan sarana dan prasarana Pemuda dan Olahraga;
  8. merencanakan teknis, struktur, dan standar pembinaan keolahragaan dan kepemudaaan; menyelenggarakan pembinaan teknis bidang kepemudaan dan keolahragaan lintas kabupaten/kota;
  9. mengembangkan koordinasi dan kemitraan pembangunan bidang kepemudaan dan keolahragaan pada tingkat kab/kota, nasional maupun internasional;
  10. menyelenggarakan pembinaan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pemuda dan Olahraga;
  11. menyelenggarakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga;
  12. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Dinas Pemuda dan Olahraga dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  13. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan, sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

SEKRETARIAT

Susunan organisasi

Sekretariat terdiri atas:

a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

b. Sub Bagian Program;

c. Sub Bagian Keuangan.

Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Sekretaris

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi urusan umum dan kepegawaian, keuangan serta penyusunan program dalam lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga

Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan;
  2. pengelolaan urusan umum dan administrasi kepegawaian;
  3. pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pengoordinasian dan penyusunan program serta pengolahan dan penyajian data;
  5. pengelolaan dan pembinaan organisasi dan tatalaksana;
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Dengan perincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Dinas Pemuda dan Olahraga;
  7. melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga;
  8. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga;
  10. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
  11. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  12. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan;
  13. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga;
  14. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas Pemuda dan Olahraga;
  15. melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan;
  16. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
  17. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretariat dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Tugas Pokok dan Rincian Tugas Kepala Sub Bagian

(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian.

Dengan perincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. melakukan pengklasifikasian surat menurut jenisnya;
  7. melakukan administrasi dan pendistribusian surat masuk dan keluar;
  8. menata dan melakukan pengarsipan naskah dinas dan pengelolaan perpustakaan;
  9. mempersiapkan pelaksaanaan rapat dinas, upacara bendera, kehumasan, dan keprotokolan;
  10. mengelola sarana dan prasarana perkantoran serta melakukan urusan rumah tangga Dinas Pemuda dan Olahraga;
  11. mengoordinasikan dan melakukan pemeliharaan kebersihan dan pengelolaan keamanan lingkungan kantor;
  12. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
  13. menyiapkan bahan dan menyusun administrasi pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan barang;
  14. menyiapkan bahan dan menyusun daftar inventarisasi barang serta menyusun laporan barang inventaris;
  15. menyiapkan bahan, mengelola dan menghimpun daftar hadir pegawai;
  16. menyiapkan bahan dan mengelola administrasi surat tugas dan perjalanan dinas pegawai;
  17. menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana;
  18. menyiapkan bahan dan menyusun rencana formasi, informasi jabatan, dan bezetting pegawai;
  19. menyiapkan bahan dan mengelola administrasi kepegawaian meliputi usul kenaikan pangkat, perpindahan, pensiun, penilaian pelaksanaan pekerjaan, kenaikan gaji berkala, cuti, ijin, masa kerja, peralihan status, dan layanan administrasi kepegawaian lainnya;
  20. menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan dan tanda jasa pegawai negeri sipil;
  21. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pembinaan, peningkatan kompetensi, disiplin dan kesejahteraan pegawai negeri sipil;
  22. mengembangkan penerapan sistem informasi kepegawaian berbasis teknologi informasi;
  23. menghimpun dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  24. menyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  25. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

(2) Sub Bagian Program dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan dan mengelola penyusunan, penyajian program serta laporan kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dengan perincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Program sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. mengoordinasikan, menyiapkan bahan dan melakukan penyusunan program dan anggaran;
  7. menyiapkan bahan dan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang penyusunan program;
  8. menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan menyusun rancangan rencana program dan anggaran;
  9. mengumpulkan bahan dan menyusun pengusulan rencana anggaran pendapatan dan belanja Dinas Pemuda dan Olahraga;
  10. menghimpun dan menyajikan data dan informasi perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga;
  11. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga
  12. menyiapkan bahan dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga;
  13. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan kegiatan tahunan;
  14. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Program dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

(3) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas menghimpun bahan dan mengelola administrasi keuangan meliputi penyusunan anggaran, penggunaan, pembukuan, pertanggungjawaban dan pelaporan.

Dengan perincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. menyiapkan bahan dan menyusun dokumen pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
  7. menyiapkan bahan atau data untuk perhitungan anggaran dan perubahan anggaran;
  8. melakukan verifikasi kelengkapan administrasi permintaan pembayaran;
  9. meneliti kelengkapan uang persediaan, ganti uang, tambahan uang, pembayaran gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya untuk menjadi bahan proses lebih lanjut;
  10. mengoordinasikan dan menyusun rencana kerja anggaran;
  11. mengelola pembayaran gaji pegawai;
  12. melakukan verifikasi harian atas penerimaan keuangan;
  13. melakukan akuntansi pengeluaran dan penerimaan keuangan;
  14. melakukan verifikasi pertanggungjawaban keuangan;
  15. menyiapkan bahan dan mmenyusun laporan keuangan;
  16. menyusun realisasi perhitungan anggaran;
  17. mengevaluasi pelaksanaan tugas bendaharawan;
  18. menginventarisasi sumber-sumber penerimaan keuangan;
  19. menggali sumber-sumber penerimaan baru yang potensial;
  20. melakukan pencatatan pemungutan dan pelaporan pendapatan asli daerah;
  21. mengumpulkan bahan dan mengoordinasikan laporan hasil pemeriksaan pengawasan fungsional;
  22. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  23. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

BIDANG PERENCANAAN

Susunan Organisasi

Bidang Perencanaan terdiri atas :

a. Seksi Data dan Informasi;

b. Seksi Pengembangan dan Monitoring Program;

c. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.

Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Kepala Bidang

Bidang Perencanaan dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan pertimbangan, penyusunan bahan, pengendalian, dan pengawasan, serta pelaporan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Bidang Perencanaan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Bidang Perencanaan mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis data dan informasi, pengembangan dan monitoring program serta evaluasi dan pelaporan;
  2. penyusunan standar dan kriteria penyelenggaraan data dan informasi, pengembangan dan monitoring program, serta evaluasi dan pelaporan;
  3. penyusunan pedoman pengelolaan data dan informasi, pengembangan dan monitoring program, serta evaluasi dan pelaporan;
  4. penyusunan laporan kinerja Bidang yang meliputi data dan informasi, pengembangan dan monitoring program, serta evaluasi dan pelaporan;
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Dengan perincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Bidang Perencanaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. menyiapkan bahan dan menyusun konsep perumusan kebijakan teknis yang meliputi data dan informasi, pengembangan dan monitoring program, serta evaluasi dan pelaporan;
  7. melaksanakan penyusunan standar dan kriteria penyelenggaraan data dan informasi, pengembangan dan monitoring program, serta evaluasi dan pelaporan;
  8. melaksanakan penyusunan pedoman pengelolaan data dan informasi, pengembangan dan monitoring program, serta evaluasi dan pelaporan;
  9. melaksanakan pemberian bimbingan teknis strategis data dan informasi, pengembangan dan monitoring program, serta evaluasi dan pelaporan;
  10. melaksanakan kebijakan teknis data dan informasi, pengembangan dan monitoring program, serta evaluasi dan pelaporan;
  11. melaksanakan koordinasi, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan bidang;
  12. melaksanakan perumusan bahan koordinasi bidang perencanaan kepemudaan dan keolahragaan dengan instansi terkait baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota dan lintas sektoral;
  13. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Tugas Pokok dan Rincian Tugas Kepala Seksi

(1) Seksi Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melakukan pengelolaan sistem, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian data dan informasi kepemudaan dan keolahragaan.

Dengan perincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Data dan Informasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreks, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. melakukan penyusunan instrumen/format pendataan kepemudaan dan keolahragaan;
  7. melakukan pengumpulan data dan informasi kepemudaan dan keolahragaan ;
  8. melakukan pengolahan, analisis, dan interpretasi data kepemudaan dan keolahragaan ;
  9. melakukan penyajian, publikasi data dan informasi kepemudaan dan keolahragaan ;
  10. melakukan pengelolaan sistem data dan informasi kepemudaan dan keolahragaan ;
  11. melakukan penyusunan rancangan kebijakan pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi kepemudaan dan keolahragaan ;
  12. melakukan pengembangan dan peningkatan kapasitas SDM aparatur pengelola data dan informasi kepemudaan dan keolahragaan ;
  13. melakukan koordinasi pengembangan dan pemanfaatan data kepemudaan dan keolahragaan ;
  14. melakukan pengembangan sistem akurasi data dan informasi kepemudaan dan keolahragaan ;
  15. melakukan pemberian layanan pemanfaatan data dan informasi kepemudaan dan keolahragaan ;
  16. melakukan koordinasi dan pelaksanaan publikasi program dan kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga;
  17. melakukan penyusunan profil Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan;
  18. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Data dan Informasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  19. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

(2) Seksi Pengembangan dan Monitoring Program dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan kajian, pengembangan dan Monitoring Program dan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan.

Dengan perincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan dan Monitoring Program sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. melakukan penyusunan desain teknis pelaksanaan kajian, pengembangan, dan monitoring program kepemudaan dan keolahragaan;
  7. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan kajian, pengembangan, dan monitoring kegiatan kepemudaan dan keolahragaan;
  8. melakukan monitoring program kepemudaan dan keolahragaan;
  9. melakukan kajian dan analisis perkembangan prestasi kepemudaan dan keolahragaan;
  10. menyiapkan bahan kooordinasi bidang perencanaan kepemudaan dan keolahragaan dengan instansi terkait (Pusat, Provinsi dan Kabupaten./Kota) dan lintas sektoral;
  11. menyiapkan bahan dan instrumen monitoring pelaksanaan program kepemudaan dan keolahragaan;
  12. melakukan penyusunan laporan hasil monitoring perkembangan pelaksanaan program kepemudaan dan keolahragaan ;
  13. menyiapkan bahan, analisis, dan perumusan program pengembangan kepemudaan dan keolahragaan untuk menengah, dan jangka panjang;
  14. menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis Dinas Pemuda dan Olahraga;
  15. menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pengembangan program kepemudaan dan keolahragaan ;
  16. menganalisis dan merumuskan keadaan pemuda dan olahraga berdasarkan data dan informasi serta penyusunan proyeksi pengembangannya;
  17. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan dan Monitoring Program dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  18. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

(3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan, evaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan, analisis kebutuhan, dan menyusun pelaporan kepemudaan dan keolahragaan.

Dengan perincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Evaluasi dan Pelaporan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. melakukan penyusunan desain teknis penyelenggaraan evaluasi program kepemudaan dan keolahragaan
  7. menyusun instrumen evaluasi penyelenggaraan program kepemudaan dan keolahragaan
  8. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan evaluasi kegiatan kepemudaan dan keolahragaan ;
  9. melakukan evaluasi penyelenggaraan program kepemudaan dan keolahragaan secara berkala;
  10. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi program kepemudaan dan keolahragaan ;
  11. melakukan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan dan pengawasan oleh satuan kerja kepengawasan anggaran dan kegiatan pembangunan;
  12. melakukan perumusan permasalahan aktual kepemudaan dan keolahragaan serta strategi pemecahannya;
  13. melakukan analisis hasil evaluasi untuk kebutuhan pengembangan program kepemudaan dan keolahragaan ;
  14. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Evaluasi dan Pelaporan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  15. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

BIDANG KEPEMUDAAN

Susunan Organisasi

Bidang Kepemudaan terdiri atas:

a. Seksi Pemberdayaan dan Kreatifitas Pemuda;

b. Seksi Pengembangan Kepemimpinan Pemuda;

c. Seksi Lembaga Kepemudaan dan Kemitraan.

Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Kepala Bidang

Bidang Kepemudaan dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan pertimbangan, penyusunan bahan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Kepala Bidang Kepemudaan mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan kegiatan kepemudaan;
  2. penyusunan rencana program bidang kepemudaan yang meliputi pemberdayaan dan kreativitas pemuda, pengembangan kepemimpinan pemuda, lembaga kepemudan dan kemitraan;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis bidang kepemudaan yang meliputi pemberdayaan dan kreativitas pemuda, pengembangan kepemimpinan pemuda, dan lembaga kepemudaan dan kemitraan;
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Dengan perincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Bidang Kepemudaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. merumuskan bahan pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tentang penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kepemudaan;
  7. melaksanakan kebijakan teknis bidang kepemudaan;
  8. melaksanakan monitoring dan evaluasi pembinaan dan pengembangan kepemudaan
  9. menyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Kepemudaan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Tugas Pokok dan Rincian Tugas Kepala Seksi

(1) Seksi Pemberdayaan dan Kreativitas Pemuda dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melakukan pengendalian, pengawasan, pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan produktivitas dan kreativitas pemuda.

Dengan perincian tugas sebagai berikut :

  1. melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan dan Kreativitas Pemuda sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusi tugas-tugas tertentu dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. menyusun konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. menyusun desain dan kerangka acuan teknis kegiatan peningkatan pemberdayaan, produktivitas dan kreativitas pemuda;
  7. menyiapkan bahan koordinasi pembinaan dan pengembangan produktivitas dan kreativitas pemuda pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional;
  8. melakukan fasilitasi pembinaan dan pengembangan, kreativitas dan kewirausahaan pemuda.
  9. menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi dan fasilitasi promosi kreativitas dan kewirausahaan pemuda
  10. melakukan pembinaan teknis dan pendampingan dalam rangka pengembangan kreativitas, dan kewirausahaan pemuda;
  11. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan dan Kreativitas Pemuda dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  12. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

(2) Seksi Pengembangan Kepemimpinan Pemuda dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melakukan pengendalian, pengawasan, pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan kapasitas kepemimpinan dan kaderisasi pemuda.

Dengan perincian tugas sebagai berikut :

  1. penyusunan rencana kegiatan Seksi Pengembangan Kepemimpinan Pemuda sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. pendistribusian tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. pemantauan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. melakukan penyusunan desain teknis penyelenggaraan pengembangan kapasitas kepemimpinan dan kaderisasi pemuda;
  7. melakukan koordinasi dan fasilitasi pengembangan kapasitas kepe-mimpinan & kaderisasi pemuda;
  8. melakukan koordinasi dan fasilitasi pembinaan mental spritual pemuda;
  9. melakukan koordinasi dan fasilitasi forum kepemudaan dalam rangka mengembangkan kapasistas kepemimpinan pemuda;
  10. melakukan fasilitasi dan koordinasi peningkatan peran serta pemuda dalam pencegahan dan penanggulangan masalah sosial yang melibatkan pemuda;
  11. melakukan penyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Kepemimpinan Pemuda dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  12. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

(3) Seksi Lembaga Kepemudaan dan Kemitraan dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melakukan pengendalian, pengawasan, pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan kepeloporan pemuda, lembaga kepemudaan, dan kemitraan.

Dengan perincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Lembaga Kepemudaan dan Kemitraan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. melakukan sosialisasi dan promosi pengembangan kapasitas kepeloporan pemudan dalam pembangunan.
  7. melakukan koordinasi dan fasilitasi pembinaan dan pengembangan peran serta lembaga kepemudaan dalam pembangunan.
  8. menyusun desain teknis pengembangan kemitraan antar lembaga kepemudaan dan potensi pemuda;
  9. menyiapkan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama antar lembaga dan stakeholder kepemudaan;
  10. melakukan sosialisasi kebijakan dan regulasi bidang kepemudaan.
  11. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan dan Kreativitas Pemuda dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  12. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

BIDANG KEOLAHRAGAAN

Susunan Organisasi

Bidang Keolahragaan terdiri atas:

a. Seksi Pembinaan Olahraga Pelajar dan Mahasiswa;

b. Seksi Pembinaan Olahraga Prestasi;

c. Seksi Pembinaan Olahraga Rekreasi

Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Kepala Bidang

Bidang Keolahragaan dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok melaksanakan pemberian pertimbangan, penyusunan, pelaksanaan, mengendalikan, dan pengawasan kebijakan, program dan kegiatan pada Bidang Keolahragaan yang meliputi olahraga pelajar dan mahasiswa, olahraga prestasi, dan olahraga rekreasi.

Kepala Bidang Keolahragaan mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang keolahragaan;
  3. penyusunan kebijakan teknis, standar, kriteria, dan pedoman serta pemberian bimbingan strategis pembinaan dan pengembangan keolahragaan;
  4. pelaksanaan kebijakan teknis bidang keolahragaan;
  5. pengoordinasian, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan bidang keolahragaan;
  6. pelaksanaan pemassalan, pembibitan, dan pembinaan, olahraga pelajar-mahasiswa, olahraga prestasi, dan olahraga rekreasi;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Dengan perincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Bidang Keolahragaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. melaksanakan perumusan bahan pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tentang penyelenggaraan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan;
  7. menyusun konsep perumusan kebijakan Bidang Keolahragaan;
  8. melaksanakan penyusunan standar dan kriteria penyelengaraan serta kebijakan teknis pengembangan keolahragaan;
  9. melaksanakan penyusunan pedoman serta pemberian bimbingan strategis pembinaan dan pengembangan keolahragaan;
  10. melaksanakan kebijakan teknis bidang keolahragaan;
  11. melaksanakan koordinasi, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan keolahragaan;
  12. melaksanakan perumusan model dan strategi pemassalan, pembibitan, dan pembinaan, olahraga pelajar-mahasiswa, olahraga prestasi, dan olahraga rekreasi;
  13. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Keolahragaan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Tugas Pokok dan Rincian Tugas Kepala Seksi

(1) Seksi Pembinaan Olahraga Pelajar dan Mahasiswa dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan, pembinaan teknis dan pengembangan olahraga pelajar dan mahasiswa.

Dengan perincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Pembinaan Olahraga Pelajar dan Mahasiswa sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. melakukan penyusunan desain dan kerangka acuan teknis kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga pelajar dan mahasiswa;
  7. melakukan penyusunan panduan teknis penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan olahraga pelajar dan mahasiswa;
  8. melakukan koordinasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga pelajar dan mahasiswa;
  9. melakukan penyusunan profil pembinaan dan proyeksi pengembangan olahraga pelajar dan mahasiswa;
  10. melakukan penelusuran bakat dan minat calon atlit dalam rangka pembibitan;
  11. memfasilitasi kegiatan olahraga usia dini, olahraga pelajar, dan olahraga mahasiswa;
  12. melakukan pembinaan pusat pendidikan dan latihan olahraga pelajar dan mahasiswa;
  13. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan Olahraga Pelajar dan Mahasiswa dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  14. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas

(2) Seksi Pembinaan Olahraga Prestasi dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan, pembinaan teknis dan pengembangan olahraga prestasi.

Dengan perincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Pembinaan Olahraga Prestasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. melakukan penyusunan desain dan kerangka acuan teknis serta rencana kerja pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga;
  7. melakukan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga;
  8. melakukan penelusuran bakat dan minat olahragawan dalam rangka peningkatan prestasi;
  9. melakukan pemusatan dan pembinaan olahraga prestasi;
  10. melakukan kegiatan peningkatan wawasan, sikap dan keterampilan teknis bagi pembina, pelatih, dan wasit olahraga;
  11. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pembinaan club-club olahraga prestasi;
  12. melakukan pembinaan, bimbingan teknis dan kompetisi berkala berbagai cabang olahraga;
  13. melakukan fasilitasi keikutsertaan atlet berprestasi dalam berbagai event kompetisi, baik pada tingkat nasional maupun internasional;
  14. melakukan pengajuan usul pemberian penghargaan bagi olahragawan berprestasi;
  15. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan Olahraga Prestasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  16. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

(3) Seksi Pembinaan Olahraga Rekreasi dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas melakukan pengendalian, pengawasan, pembinaan dan pengembangan olahraga Rekreasi.

Dengan perincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Pembinaan Olahraga Rekreasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. menyusun desain dan kerangka acuan teknis pembinaan olahraga rekreasi;
  7. melakukan fasilitasi pembentukan tim fasilitator penggerak pemassalan olahraga rekreasi;
  8. melakukan pembinaan, bimbingan teknis dan pengembangan olahraga rekreasi bagi tim fasilitator penggerak pemassalan olahraga;
  9. melakukan penggalian dan promosi pengembangan olahraga tradisional;
  10. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, organisasi olahraga dalam rangka pemasalahan olahraga rekreasi;
  11. mengadakan festival olahraga rekreasi;
  12. melakukan falisitasi peningkatan kapasitas pelatih dan wasit olahraga rekreasi;
  13. melakukan fasilitasi peningkatan partisipasi masyarakat terhadap pengembangan olahraga rekreasi;
  14. melakukan layanan administrasi dan penyusunan laporan kinerja seksi Pembinaan Olahraga Rekreasi;
  15. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan Olahraga Rekreasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  16. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

BIDANG SARANA DAN PRASARANA, PENGENDALIAN MUTU,

DAN PEMELIHARAAN

Susunan Organisasi

Bidang Sarana dan Prasarana, Pengendalian Mutu dan Pemeliharaan terdiri atas :

a. Seksi Sarana dan Prasarana;

b. Seksi Pengendalian Mutu;

c. Seksi Pemeliharaan dan Perawatan.

Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Kepala Bidang

Bidang Sarana dan Prasarana, Pengendalian Mutu dan Pemeliharaan dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan, perumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan program bidang sarana dan prasarana, pengendalian mutu dan pemeliharaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Pengendalian Mutu dan Pemeliharaan mempunyai fungsi:

  1. pembinaan dan pengembangan program bidang sarana dan prasarana, pengendalian mutu dan pemeliharaan;
  2. penyusunan rencana pembangunan, pengadaan, perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dan pengendalian mutu;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis program bidang sarana dan prasarana, pengendalian mutu dan pemeliharaan;
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Dengan perincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Bidang Sarana dan Prasarana, Pengendalian Mutu dan Pemeliharaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. menyiapkan bahan dan menyusun konsep perumusan rancangan kebijakan teknis tentang pengadaan, pengendalian mutu, pemeliharaan serta perawatan sarana dan prasarana pemuda olahraga;
  7. melaksanakan penyusunan rencana pembangunan, pengadaan, perawatan/ pemeliharaan sarana dan prasarana keolahragaan dan kepemudaan;
  8. melaksanakan pembangunan, pengadaan dan perawatan pemeliharaan sarana dan prasarana keolahragaan dan kepemudaan dan keolahragaan;
  9. melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan;
  10. melaksanakan pemberian rekomendasi pembangunan sarana dan prasarana keolahragaan dan kepemudaan dan keolahragaan;
  11. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Sarana dan Prasarana, Pengendalian Mutu dan Pemeliharaan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Bagian Ketiga

Tugas Pokok dan Rincian Tugas Kepala Seksi

(1) Seksi Sarana dan Prasarana dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melakukan pengendalian, pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan.

Dengan perincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. melakukan analisis kebutuhan pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan.
  7. melakukan pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan.
  8. melakukan studi kelayakan, penilaian, dan menyiapkan rekomendasi pembangunan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan.
  9. melakukan penyusunan data dan kebutuhan peningkatan akses sarana/prasarana olahraga dan pemuda dan peralatan lainnya;
  10. melakukan distribusi dan pengendalian pemanfaatan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan.
  11. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Sarana dan Prasarana dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  12. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

(2) Seksi Pengendalian Mutu dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas melakukan pengendalian, pengawasan, terhadap pelaksanaan pengendalian mutu sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan.

Dengan perincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengendalian Mutu sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. menyusun konsep pedoman teknis, standar dan prosedur pengendalian sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan
  7. melakukan studi kelayakan, penilaian, dan mempersiapkan rekomedasi dalam rangka pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan ;
  8. melakukan studi kelayakan, penilaian, dan mempersiapkan rekomedasi rehabilitasi pengembangan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan
  9. melakukan bimbingan teknis pengendalian mutu sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan
  10. melakukan pengumpulan data dan pemetaan mutu sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan ;
  11. melakukan studi kelayakan, penilaian, dan mempersiapkan rekomedasi penghapusan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan
  12. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pengendalian Mutu dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  13. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

(3) Seksi Pemeliharaan dan Perawatan dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melakukan pengendalian, pengawasan, terhadap pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan.

Dengan perincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Pemeliharaan dan Perawatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan
  4. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. menyusun konsep pedoman teknis, standar, kriteria, dan prosedur pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan ;
  7. melakukan pemetaan kondisi dan proyeksi pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan ;
  8. melakukan pemeliharaan/perawatan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan
  9. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan ;
  10. melakukan pembimbingan teknis pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan ;
  11. melakukan pengajuan usul penghapusan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan yang tidak layak digunakan;
  12. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pemeliharaan dan Perawatan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  13. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar